Potret Nasional

Penjelasan Kemenkeu soal THR PNS 2021, Penting, Simak Baik-baik

5
×

Penjelasan Kemenkeu soal THR PNS 2021, Penting, Simak Baik-baik

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Kemenkeu soal besaran THR

Potret24.com, Pekanbaru – Pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun 2021 ini cukup besar.

Di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Alhasil munculah sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.

Berdasarkan laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), seorang bernama Romansyah H menginisiasi petisi berjudul “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019”.

Petisi sejak Jumat kemarin itu kini, Sabtu siang (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 13.899 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Dalam petisinya, Romansyah menuangkan kekecewaannya karena pernyataan dan janji Menteri Keuangan SMI pada bulan Agustus 2020 berbeda dengan statement terbarunya.
Kekinian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya sebesar gaji pokok saja.

Sedangkan pada 2020 Sri Mulyani menjelaskan bahwa ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 full dengan tunjangan kinerja.

Sebagai informasi, THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Terlihat dalam penghitungan THR kali ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Romansyah menilai tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana larinya anggaran THR tersebut.

Padahal anggaran itu sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020, namun tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

“Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019,” tulis Romansyah di petisinya.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

Ia pun meminta dukungan di petisi ini agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN.

Tidak hanya Romansyah, nampaknya para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewaannya.

Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

Lalu ada juga beberapa pendukung petisi yang menyinggung istilah kementerian sultan.

Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Kemudian beberapa pendukung petisi juga mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengapa komponen tunjangan kinerja tak masuk dalam hitungan.

Ia menyebut hal itu lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Namun, SRi Mulyani memastikan bahwa THR PNS 2021 tetap cair dalam periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri.

Meskipun besaran THR tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat dan tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan.

Penambahan itu antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun.

Lalu subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun. (gr)