Potret24.com, Payakumbuh – Akhir-akhir ini, Pemko Payakumbuh dibawah kepemimpinan Walikota Riza Falepi dituding banyak pihaknya tidak kosisten lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri.
Sebagai contoh, Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertegas-tegas pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok, dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.
Tidak diketahui dengan jelas, kenapa Pemko Payakumbuh tidak konsisten lagi dengan Perda yang dibuatnya sendiri. Terbukti, sudah ada sejumlah iklan rokok muncul ditempat-tempat umum, baik berbentuk iklan rokok lewat spanduk maupun media luar neonbox dipajang di sepanjang jalan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.
Hasil pantauan media ini, iklan rokok yang mencolok yang bertentangan dengan Perda Rokok tersebut, terpajang di jalan Sukarno Hatta kawasan Ngalau atau tak jauh dari batas kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota.
Di lokasi tersebut telah terpajang 5 space iklan rokok berbentuk neonbox merek salah satu produksi rokok. Kemduian tak begitu jauh dari lokasi tersebut, tepatnya sekitar kawasan SPBU Ngalau Sampik, terpajang pula spanduk rokok berisikan Selamat Idul Fitri.
Banyaknya bermunculan iklan rokok di kota yang telah melahirkan Perda rokok tersebut juga mulai merambah di kafe-kafe yang di Kota Payakumbuh.
Tidak diketahui dengan jelas, apakah Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda, tidak tahu bermunculannya iklan rokok tersebut.
Yang pasti, atas bermunculannya iklan rokok tersebut banyak pihak menilai bahwa Pemko Payakumbuh tidak konsisten lagi dengan Perda rokok yang telah dibuatnya.
Padahal, dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tersebut sangat tegas dinyatakan bahwa, Pimpinan atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkewajiban untuk membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan dilarang merokok.
Kemudian wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor di kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ketika diminta wartawan komentarnya, terkait banyaknya bermunculan iklan rokok di daerah ini menyatakan keprihatinnya atas belum berjalan maksimalnya pengawasan Perda Rokok di daerah ini.
“ Bermunculannya iklan rokok tersebut seperti ada pembiaran oleh Pemko Payakumbuh. Kita minta Pemko Payakumbuh untuk menertibkan iklan-iklan berbau rokok tersebut, baik yang ada di jalanan maupun yang ada di kafe-kafe,” tegas Yendri Bodra Dt. Parmato Alam.
Dinyatakan calon kuat Walikota Payakumbuh 2024 itu, terkait adanya iklan rokok di kawasan Ngalau batas kota Payakumbuh berbentuk neonbox dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada Walikota. Sebab wilayah tersebut masih memunculkan polemik antara Pemko Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, ketika diminta awak media komentarnya terkait bermunculannya iklan rokok, khususnya iklan rokok dalam bentuk neonbox di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Ngalau, menyatakan lokasi terpajangnya iklan rokok tersebut berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Meskipun Devitra mengaku iklan rokok neonbox tersebut masuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, namun masyarakat Kota Payakumbuh tahu jika gerbang ‘Selamat Datang’ di Kota Payakumbuh sebagai tanda batas wilayah administrasi Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, pernah berdiri megah sekitar 300 meter melewati lokasi tempat terpajangnya iklan rokok berbentuk neonbox tersebut. (rio)