Potret24.com, Pekanbaru – Sesuai informasi yang diperoleh potret24.com, kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Itu artinya Kejati Riau dalam waktu dekat segera menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya Kejati Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Siak termasuk mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Selain itu dua petinggi DPD Golkar Siak masing-masing Ikhsan dan Ulil Amri juga diperiksa dan terancam jadi tersangka
Ketiganya diperiksa, Senin (15/3/2021) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, di Kejaksaan Negeri Siak.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
“Iya benar, diperiksa sebagai saksi 3 orang itu (Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri), mereka datang semua ke Kejari Siak,” ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, Selasa silam.
Sebelumnya tiga orang itu juga sudah diperiksa sebagai saksi, pada hari Rabu (7/10/2020). Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Siak, diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Siak pada masa itu.
Kemudian Ikhsan dan Ulil Amri diperiksa juga sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak kala itu.
Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diadili.
Kemudian Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Jauh sebelumnya Kejati Riau telah menemukan bukti dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Siak. Kasus yang membuat puluhan pejabat di Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Siak ini diperiksa naik statusnya ke penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau ketika itu Hilman Azazi mengakui pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus ini. Menyusul surat ini, penyidik kembali memanggil sejumlah pihak.
“Lupa saya siapa saja yang dipanggil, nanti saya lihat lagi surat perintahnya,” ucap Hilman tak merincikan siapa saja pihak dipanggil, Rabu silam.
Hilman menyebut proses penyidikan ini masih umum atau pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pada Rabu pagi, penyidik memanggil mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, serta dua orang lainnya bernama Ulil Amei dan Ikhsan. Ketiganya merupakan merupakan pengurus Partai Golkar Siak.
Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.
Ketiganya tidak dipanggil terkait jabatan di partai, melainkan kapasistasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. (gr)