Potret24.com, Payakumbuh- Kendati ini ada larangan pemerintah pusat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan atau lapangan. Namun dalam hal ini Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran yang berbeda. Yakni boleh melaksanakan shalat sebagaimana itu biasanya.
Di Payakumbuh, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, yaitu Nomor : 09/Ed/GSB-2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Maka disikapi oleh Walikota Riza Falepi, dengan tegas sampaikan memperboleh
warga untuk shalat Idul Fitri sepanjang tidak membahayakan. Artinya selagi itu sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah. Misalnya tidak masuk zona yang berbahaya penyebaran covid.
“Pertama, pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri baik di masjid ataupun dilapangan. Kedua berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Riza Falepi kepada media, Rabu (12/5/2021).
Dikatakan dia, Pemerintah Payakumbuh untuk tahun ini tetap tidak menfasilitasi pelaksanaan shalat Idul Fitri bersama di halaman balaikota. Tapi kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum penuh membaik, jadi berharap masyarakat ini kooperatif dan selalu mematuh protokol kesehatan. (rio)