Potret24.com, Payakumbuh – Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan 2 kegiatan keramaian panjat pinang di Kelurahan Tiakar dan organ Koto Panjang Payobasuang.
Pembubaran paksa pada sore dan malam hari ini dilakukan lantaran diduga melanggar protokol kesehatan, Sabtu (15/05/2021).
“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020. Sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Senin (17/05/2021).
Sebelumnya dirangkum Potret24.com, pada tanggal 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Lagi-lagi unsur pembubaran lantaran pelanggaran Prokes.
Alhasil pemilik usaha di ganjar sanksi denda administratif denda Rp. 500.000. Dengan adanya penindakan itu, pemerintah setempat diminta untuk tidak memberi ruang terhadap masyarakat dalam menggelar kegiatan mengakibatkan pelanggaran Prokes.
“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” cakapnya.
Terpisah Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan bahwa kondisi Covid-19 di wilayahnya masih terparah.
Karena itu, dirinya mengajak warga untuk fokus menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau.
“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikuti lah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB,” ujarnya.
“Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” pungkasnya.** (rio)