Potret24.com, Pekanbaru – Dua orang pria asal Kepanjen, Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membiarkan teman mereka mati sekarat begitu saja.
Korban yakni DL (25) gadis asal asal Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara dua pria yakni AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.
Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
Mereka bertiga mempunyai hubungan sebagai teman.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis pada Jumat (30/4/2021) menyebutkan kasus ini bukan merupakan pembunuhan.
“Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran,” jelasnya.
Nasib nahas tersebut terjadi pada Senin (19/4/2021) malam.
Kala itu, DL mengajak AZ dan CY yang merupakan warga Kepanjen minum untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
“Korban bersama saudara AZ dan CY memiliki rencana untuk mabuk bareng di depan Stadion Kanjuruhan Kepanjen,” jelas Hendri.
Namun sebelum menenggak miras, DL sempat meminum obat batuk Komix sebanyak 15 sachet.
“Sebelum minum (miras) ini, korban sudah meminum obat batuk Komix sebanyak 15 sachet dan itu sudah membuat kondisi korban mabuk berat. Lalu korban bertemu AZ dan CY (tersangka), mereka berpindah ke Stadion Kanjuruhan untuk minum-minum arak sejumlah 1,5 liter selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat,” imbuh Hendri.
Korban bersama AZ dan CY menenggak 1,5 liter miras jenis arak selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat sampai esoknya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengendarai motor miliknya guna mengambil uang di rumahnya.
Ternyata AZ dan CY ini mengikuti korban dari belakang.
Namun, ketiga orang bersahabat itu sempat berhenti untuk berbincang-bincang sebentar.
Saat itu mereka berbincang di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.
“Setelah itu korban yang mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh tertelungkup di sebuah petak sawah dan tertimpa motornya,” tuturnya.
Menyadari korban terjatuh, AZ dan CY berinisiatif menolong korban.
“Juga terdapat 2 saksi yang melintas di situ untuk membantu melakukan evakuasi. Setelahnya kedua saksi langsung meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Korban menuju Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di rumah saksi lain, yaitu SY.
Setibanya di rumah SY, korban ditempatkan di sebuah kamar.
Namun, korban tidak diberikan pertolongan apapun.
Menilik pada kondisi DL, seharusnya ia membutuhkan perawatan medis karena kondisinya lemah.
Keesokan harinya SY menanyakan kepada AZ terkait kejadian yang menerpa korban.
Lalu AZ memberitahu SY tentang apa yang terjadi.
AZ kemudian berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB.
AZ menyempatkan berpamitan kepada korban.
“Kala itu korban merespons tapi dalam kondisi sangat lemah,” tuturnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggal dunia.
Tewasnya korban disadari oleh AZ dan CY.
Tapi AZ dan CY tidak bersiap melakukan apapun. Seperti pertolongan medis atau semacamnya.
CY kemudian berdalih ke rumah korban untuk menyampaikan alibi kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh.
Sedangkan di sisi lain, korban sama sekali tidak pernah dibawa ke rumah sakit.
Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk.
Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.
Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY.
Pada Kamis (22/04/2021) malam, AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
Setelah berada di kebun tersebut, mereka kabur meninggalkan korban begitu saja. (gr)