Potret24.com, Batam- Dua orang tersangka Inisial MAA Alias Boy dan Inisial R alias To diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 2.103 gram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Selasa (11/5/2021).
“Dari Kronologis diterangkan bahwa, kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 gram.
Dimana tersangka pertama di amankan di Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 wib,”Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Selanjutnya, di daerah Tiban polisi melakukan penyelidikan pada pukul 17.37 Wib, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua.
“BB yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk Guannyinwan berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami dan juga terus melakukan penyelidikan untuk mendalami” ujarnya. (iwan)