Advertorial PemKab Inhil

Wow…. 44 Tempat Usaha di Tembilahan Diberi Teguran Tertulis oleh Satpol PP Inhil

6
×

Wow…. 44 Tempat Usaha di Tembilahan Diberi Teguran Tertulis oleh Satpol PP Inhil

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tembilahan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Indragiri Hilir (Inhil), lakukan halnya patroli keamanan dan ketertiban lingkungan untuk di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu. Satpol PP juga lakukan imbauan dan serta teguran kepada pedagang dan pemilik tempat usaha di Tembilahan.

Diketahui, sebanyak 40 personel Satpol PP dan 2 personel Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan lapangan pada hari Rabu (07/04/2021). Petugas juga melakukan imbauan dan teguran kepada pedagang serta pemilik tempat usaha berjualan dan plang nama toko di atas badan jalan (trotoar) di Jalan Lingkar I Tembilahan.

“Kondisi ini mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usahanya semeraut,” kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi, kepada wartawan, Kamis (08/04/2021) saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, hasil dari pelaksanaan kegiatan diberikan teguran lisan dan teguran tertulis ke pedagang dan pemilik usaha.

Dalam hal ini sambungnya, ada terdata sebanyak 44 surat teguran tertulis diberi kepada pedagang dan pemilik tempat usaha, dengan rincian teguran tertulis I sebanyak 43 dan teguran tertulis III sebanyak 1. Hal itu katanya, wajib untuk ditaati sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku. (adv)