Pekanbaru

Tidak Kantongi Izin IPAL dan B3, Operasional RSIA Andhini Harus Dihentikan

5
×

Tidak Kantongi Izin IPAL dan B3, Operasional RSIA Andhini Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Operasioal RSIA Andini harus dihentikan sementara waktu

Potret24.com, Pekanbaru – Perilaku RSIA Andhini selama ini ternyata sudah mengangkangi aturan dalam penerapan kebijakan selaku Rumah Sakit.

Terungkap selama ini RIA Andhini tidak mengantongi sejumlah izin yang semestinya harus dipenuhi. Ketiadaan izin tersebut antara lain izin IPAL dan B3. Dan izin operasional RSIA Andhini terancam dicabut akibat ketiadaan izin tersebut.

“Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dilengkapi,” ujar anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Persyaratan untuk mendapatkan izin yang tak terpenuhi tersebut diantaranya saluran pipa pembuangan yang tidak sesuai standar.

Lanjutnya pihak rumah sakit sebenarnya sudah memiliki IPAL namun terjadi perubahan yang tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DLHK Pekanbaru.

“Kita concern terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional. Ya ini tentunya dengan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.

RDP kali ini melanjutkan hasil kunjungan Komisi IV DPRD Pekanbaru ke RSIA Andini beberapa pekan lalu.

Dimana saat melakukan Kunlap Komisi IV mendapati kondisi IPAL dan limbah B3 rumah sakit sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Hearing kali ini dipimpin oleh Ali Suseno, dihadiri oleh Ketua Komisi IV Sigit Yuwono dan anggota Komisi IV lainnya seperti Roni Pasla, Nurul Ihsan, Zulfahmi, Masni Ernawaty, Ruslan Tarigan dan Robin Eduar. Selain itu, juga hadir Sekretaris Diskes Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP dan Direktur RSIA Andini.

Menyikapi ketiadaan izin IPAL dan B3, warga sekitar RSIA Andhini menuntut pencabutan izin yang dimiliki RSIA Andhini.

“Harus segera dicabut karena operasional RSIA Andhini sudah mengganggu ketenangan warga sekitar. Bayangkan saja sudah berapa lama RSIA Andhini membuang limbahnya. Khan kami masyarakat juga yang akan tekena imbasnya,” tegas Imran Hasan, warga sekitar menjelaskan.

Pihaknya berharap aparat terkait bertindak serius menyikapi temuan tersebut.

“Harus disegerakan. Jadi sebelum izin IPAL dan B3 dikeluarkan, saya harapkan RSIA Andhini tutup operasional sementara waktu,” tegasnya lagi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengungkapkan sejatinya RSIA Andini sudah pernah beberapa kali mengajukan izin IPAL dan B3. Namun karena ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap, pengajuan izin tersebut ditolak.

Meski belum memberikan sanksi tegas, namun Diskes Pekanbaru telah mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran kepada manajemen rumah sakit.

“Pengurusan izin lingkungan seperti IPAL dan limbah B3, dilakukan setelah rumah sakit beroperasi. Sejak tahun 2009 lalu, RSIA Andini memang telah mengajukan beberapa kali pengurusan izin IPAL namun ditolak karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Kita sudah minta kepada mereka untuk diperbaiki,” jelasnya.

Sementara itu Direktur RSIA Andini, Retno Putri mengaku bahwa pihaknya selalu rutin melakukan koordinasi dan konsultasi bersama dengan DLHK Pekanbaru.

Hanya saja, dibutuhkan sedikit pembenahan agar limbah B3 dan IPAL yang dihasilkan rumah sakit bisa ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, jika dalam pertemuan tadi masih ada yang kurang maka akan kami benahi dan konsultasikan dengan DLHK dan Diskes Pekanbaru. Kami sudah mengikuti proses pengolahan limbah, namun ada satu bak pembuangan air limbah yang memang kurang maksimal karena rusak dan tertutup. Ini akan dikonsultasikan dan dibenahi,” ucap Retno. (gr)