Potret24.com, Pekanbaru – Masyarakat Adat Rokan Hulu mengirimkan Papan Bunga yang bertulis kan “BERITA BERDUKA MATI NYA DEMOKRASI DI ROKAN HULU DITANGAN PT TORGANDA”.
Karangan bunga tersebut menyampaikan atas kejadian yang ada di Rokan Hulu yang sedang menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 21 April 2021 mendatang. Hal ini sesuai Ketetapan KPUD Rokan Hulu Pasca Putusan MK untuk melakukan PSU di 25 TPS yang bermasalah di dalam Kawasan perusahaan PT Torganda.
Dalam menghadapi persiapan PSU tersebut, dari Pihak PT Torganda justru mengeluarkan surat Intruksi pengumpulan KTP dan KK asli Karyawan yang terdaftar di DPT pada PSU 21 April 2021 nanti.
Hal ini sontak membuat semua orang terkaget, terutama AMA ROHUL yang terdiri dari HULU BALANG NOGORI dan Forum Masyarakat Adat Serta Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu marah dan mengutuk perilaku tersebut, dimana itu bukan lah gawe nya PT TORGANDA tapi kerja nya KPUD ROKAN HULU.
Sebagaimana Kemaren sudah di lakukan oleh Panglimo Hulu Balang Nogori datuk Alirman langsung memasukkan Laporan secara Resmi ke BAWASLU RI, KPU RI, DKPP RI, dan MK RI. Datuk Alirman menjelaskan, apa yang dilakukan ini hanya bagian dari menegakkan Marwah Negeri.
Sudah nyata kemaren diputuskan oleh MK RI bahwa di 25 TPS yang dinyatakan PSU karena adanya kecurangan dan Pola Intimidasi terhadap Hak suara karyawan, yang seharusnya mereka berhak menentukan pilihan nya sendiri, tapi hari ini kembali diulang oleh pihak Perusahaan PT Torganda dengan memaksa mengumpulkan KTP dan KK asli melalui surat Perintah Intruksi Manajer, yang kemudian dijalan kan oleh Mandor pada level pimpinan paling bawah.
Datuk Alirman juga menyampaikan dalam laporan nya, Perilaku ini sudah berulang kali terjadi, namun penyelenggara di bawah seolah-olah tutup mata, seperti ada nya pembiaran, bahkan justru ikut bekerja sama terhadap kejadian yang ada.
Laporan Aliansi Masyarakat Adat yang di sampaikan Hulu Balang Nogori Rokan Hulu, Meminta Bawaslu RI dan MK RI untuk Membatalkan PSU atau MENDISKUALIFIKASI Pemilih di 25 TPS tersebut, karena merusak suara pemilih yang sebelumnya dan tatanan Demokrasi di Rokan Hulu.
Karangan bunga ini disampaikan ke BAWASLU RIAU sebagai bentuk gagal nya penyelenggara di tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Oleh karena nya AMA ROHUL berharap, BAWASLU Riau mengambil sikap tegas terhadap kejadian tersebut. (gr)