Potret24.com, Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setdakab) Kuansing. Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima tersangka itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis.
Lima tersangka itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, mengatakan, Sprindik baru diterbitkan pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal.
Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim pada Rabu (28/4/2021). “Wakil bupati sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Hadiman, Rabu malam.
Jaksa penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan pada Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius, pada Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Pemeriksaan juga akan dilakukan pada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Andi Putra. “Pemeriksaan untuk mantan ketua dewan juga kami agendakan pada Jumat,” ucap Hadiman.
Katanya lagi, terhadap Bupati Kuansing, Mursini dan sejumlah anggota DPRD Kuansing juga akan dimintai keterangan. Namun jadwalnya belum ditentukan oleh jaksa penyidik. (ckp)