Potret24.com, Tembilahan – Untuk mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang berasal dari Pemerintah Pusat. Maka mulai tanggal 14 April 2021, masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini bisa memasukan permohonan bantuan tersebut. Karena, ditutup tanggal 26 April 2021.
Demikian disampaikanyq Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal, saat dikonfirmasi, Senin (12/04/2021). Diungkap dia, untuk mendapatkan BPUM berasal dari Pemerintah Pusat. Makanya dibuat permohonan tersebut, yang didaftarkan melalui Kantor Diskop dan UKM.
Tengku Eddy Efrizal inipun mengatakan, hal ini sebagai bentuk perhatian kepada pihaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka pemerintah kembali memberikan stimulus berupa BPUM. “Bagi ingin mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan permohonan,” ujar
Tengku Eddy Efrizal.
Pendaftaran tahap I, sebutnya, di loket pelayanan Diskop dan UKM Inhil, yang terletak itu di Lantai Dasar Gedung Eks Multiyears, Jalan Swarna Bumi. Proses pendaftaran, lanjutnya, harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Pelayanannya dimulai sekitar pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB, yang dibuka hingga tanggal 26 April 2021 mendatang.
“Mengingat pada saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, kepada masyarakat yang ingin mendaftar, itu diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan terapkan 4-M. Yakni, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan jugaMencuci tangan,” terangnya.
Adapun persyaratan penerima BPUM, dijelaskan Eddy, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memiliki Usaha Mikro dengan omset sampai dengan Rp 300 juta. Serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Sedangkan dokumen usulan calon penerima BPUM, terdiri dari fotokopi KTP, KK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Lurah, serta foto bersama tempat usaha mikro dan nomor telepon seluler atau Handphone (Hp) dapat dihubungi,” kata dia.
Untuk besaran nominal yang diperoleh setiap pelaku usaha mikro nantinya, diungkapkan Eddy, tidak sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.400.000,- perorang. Tahun ini, katanya, bantuan yang akan diterima sebesar Rp 1.200.000,- perorang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021. (adv)