Potret24.com, Jakarta - Pekan ini Pemerintah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domest" />
Potret Nasional

Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose Terbaru

4
×

Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose Terbaru

Sebarkan artikel ini
Harus lengkapi syarat perjalanan

Potret24.com, Jakarta – Pekan ini Pemerintah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik.

Dalam syarat terbaru ini, penggunaan alat deteksi dini virus Corona berbasis embusan napas, GeNose, diberlakukan sebagai syarat perjalanan pada seluruh moda transportasi.

Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Berikut ini syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 1 April:

Pulau Bali

Udara, laut, dan darat

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara

  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat

Transportasi laut

  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat. (gr)