Potret24.com, Meranti – Bisnis terlarang seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Tr alias T (31) berakhir di tangan petugas dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Nusa Indah, Selatpanjang Selatan, Rabu (31/03/2021) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 22.05 WIB.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Wimpiyanto, Kamis (01/04/2021).
Tersangka sempat berkelit saat diamankan daa digeledah petugas. Namun, setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,44 gram berhasil ditemukan di bawah jendela kamar rumah. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial K (DPO) yang beralamat di Pekanbaru, untuk diedarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Jadi peran tersangka adalah sebagai pengedar,” kata perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Guna proses selanjutnya, tersangka sementara ini diinapkan dibalik jeruji Mapolres Meranti. **(bom)