Potret24.com, Limapuluh Kota - Polres 50 Kota melakukan penindakan pelanggaran lalulintas terhadap pelanggar yang tidak menggunakan helm SNI dan knal" />
Potret Sumatera Barat

Razia Polres Limapuluh Kota Tindak 8 Pengendara Motor dan 23 Pelanggar Prokes

5
×

Razia Polres Limapuluh Kota Tindak 8 Pengendara Motor dan 23 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Limapuluh Kota – Polres 50 Kota melakukan penindakan pelanggaran lalulintas terhadap pelanggar yang tidak menggunakan helm SNI dan knalpot racing. Selain itu, giat yang dipimpin Kapolres AKBP Trisno Eko Santoso diwakili Wakapolres Kompol Russirwan didampingi Kasat Lantas Iptu Dian Jumes Putra itu juga menindak para pelanggar protokol kesehatan, di Jalan Raya Sumbar Riau Km.12 Sarilamak Kecamatan Harau, tepatnya di depan Mako Polres 50 Kota, Kamis (29/4) sore.

Kompol Russirwan menjelaskan dari giat itu, penindakan pelanggaran lalulintas dilakukan kepada sebanyak 8 kendaraan bermotor yang pengendaranya tidak memakai helm dan ada yang berknalpot racing, serta ada 23 orang pelanggar prokes yang tidak memakai masker.

“Pelanggar lalulintas dikenakan tilang dan pelanggar prokes diberi hukuman kerja sosial, sesuai aturan yang berlaku,” kata Ayah, panggilan akrab Kompol Russirwan.

Wakapolres menghimbau warga agar tertib berlalu lintas, itu semua demi keselamatan dalam berkendara. Terkait knalpot racing, bunyinya mengganggu kenyamanan warga lainnya. Protokol kesehatan penting untuk ditegakkan guna menekan penyebaran Covid-19.

“Di tengah pandemi ini, kita dituntut untuk peduli kepada diri sendiri dan orang lain, jangan egois dalam berlalulintas dan tetaplah patuhi aturan yang berlaku,” himbaunya.(rio)