Potret24.com, Siak – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), YS alias Gebal (27).
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Perawang KM 1 Jalan Sripaduka RT 009 RW 004, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (31/03/2021) sekira pukul 23.45 WIB.
“Pelaku sudah diamankan di balik jeruji,” ujar Pelaksana tugas Kapolsek Tualang AKP M.Y Lubis, Kamis (01/04/2021).
Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan unit Reskrim. Dimana sebelum diamankan, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan,” ungkap AKP Lubis.
Kini pelaku harus meratapi nasibnya berurusan dengan polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Bahwa YS akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tegasnya. **(aw)