Potret24.com, Siak – Satuan reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang warga RT 028 RW 001, Kelurahan Sawit Permai, Kecamatan Dayun berinisial BR (26) dan MF (35).
Mereka ditangkap lantaran diduga mengedarkan 28 paket sabu seberat 7,49 gram di Kecamatan Dayun.
“Barang bukti yang disita dari tersangka 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat Kotor 7,49 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.
Penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun. Polisi kemudian membentuk tim dan menyelidiki.
Polisi mengendus keberadaan para terduga pelaku. Polisi lalu beranjak ke TKP dan berhasil mengamankan para tersangka, Pada Selasa 06 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP,” cakapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi selanjutnya menyita barang bukti untuk pembuktian di meja hijau.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. **(aw)