Potret24.com, Asahan – Sebanyak 11 pengedara pelanggar protokol kesehatan di jaring petugas Satpol PP Asahan, Senin (05/04/2021).
Berkolaborasi dengan Polres Asahan, seluruh para pelanggar Prokes di jaring petugas ketika menggelar operasi yustisi penegakan Prokes di lokasi berbeda. Yakni, Jalan Cokrominoto dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam pelanggarannya, mereka didapati tidak menggunakan masker.
“Mereka tidak memakai masker,” kata Kasat Pol PP Sofyan Manullang, Senin (05/04/2021).
Penegakan Prokes menyasar terhadap para pengendara memang sudah di agendakan jauh-jauh hari.
“Sasaran operasi yustisi hari ini adalah pengendara yang melintas di Jalan Cokrominoto dan Jalan Imam Bonjol,” ungkapnya.
Kini 11 pelanggar Prokes sudah diberikan sanksi teguran. Selain sanksi teguran, petugas juga mengedukasi pengendara pentingnya dalam melindungi diri ditengah pandemi Covid-19.
“Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan humanis untuk selalu melindungi diri dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan,” cetus Sofyan.
Sofyan mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker apabila hendak melakukan aktivitas di luar rumah dan selalu melaksanakan 3M. Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran Civid 19. **(niko)