PekanbaruPotret Hukrim

Polda Riau Tetapkan Agus Pramono dan Adil Putra Tersangka Kelalaian Penanganan Sampah

4
×

Polda Riau Tetapkan Agus Pramono dan Adil Putra Tersangka Kelalaian Penanganan Sampah

Sebarkan artikel ini
Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka

Potret24.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus kelalaian penanganan sampah di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi masyarakat, dan para ahli. Ditreskrimum Polda Riau pada hari Kamis (29/4/2021) melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, setelah disepakati, 2 saksi berinisial AP dan AP ditingkatkan sebagai tersangka.

“Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah,” ucap Teddy, Jumat (30/4/2021).

Adil Putra tersangka lainnya

Kedua tersangka ini akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut minggu depan. Untuk keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti kasus ini terlebih dahulu.

Informasi yang berhasil ditelusuri potret24.com, kedua tersangka tersebut masing-masing Agus Pramono selaku mantan Kadis LHK serta Adil Putra selaku mantan Kabid Pengelolaan Sampah.

“Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

“Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya. (gr)