Potret24.com, Pekanbaru – Ratusan warga di Kota Pekanbaru, Riau, melakukan ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan. Bahkan, ada peziarah yang datang dari Sumatera Barat lantaran mudik Lebaran tahun 2021 dilarang pemerintah.
Pantauan detikcom di TPU Senapelan, Kota Pekanbaru, terlihat ratusan peziarah datang silih berganti. Peziarah datang ke makam untuk mendoakan keluarga menjelang bulan suci Ramadhan.
“Mendoa jelang Ramadhan, ziarah makam orang tua sama ke keluarga,” kata seorang peziarah, Bella, saat ditemui di lokasi TPU, Minggu (11/4/2021).
Tak hanya Bella, peziarah lain juga datang dari Padang, Sumatera Barat. Peziarah itu datang karena mudik Lebaran tahun ini tak diperbolehkan.
“Biasanya kami ziarah ke makam keluarga saat Lebaran. Tapi tahun ini kan tak boleh, jadi ziarah jelang Ramadhan saja,” kata Aji Kurniawan.
Menurut Aji, ia dan keluarga memang rutin ziarah tiap tahun ke Pekanbaru sejak orang tuanya wafat 7 tahun silam. Namun, pada 2020 tidak ada ziarah karena pandemi COVID-19.
“Tahun lalu tidak ziarah, karena kami pikir tahun ini bisa hari raya di Pekanbaru. Ternyata sama, pandemi belum berakhir,” kata Aji yang datang bersama rombongan keluarga dari padang.
Selain ziarah kubur, Aji mengaku datang sekaligus untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Pekanbaru. Ia menganggap ziarah dan silaturahmi menjelang Ramadhan sebagai pengganti hari raya.
“Mudik tidak boleh, jadi ini gantinya agar silaturahmi tetap. Mudah-mudahan tahun depan berakhir pandemi,” katanya.
Tak hanya ramai peziarah, terlihat di TPU juga ramai pedagang kembang dan para pembersih makam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sepekan menjelang Ramadhan ramai.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (dtk)