Poteret24.com, Limapuluh Kota – Seorang pria berinisial VM (21) terpaksa harus menikmati udara dingin Mapolres Limapuluh Kota.
Pelajar yang merupakan warga Koto Alam, Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolper yang diselipkan dibagian perutnya.
Tidak diketahui jelas tujuan pria tersebut membawa senjata api rakitan yang berisikan dua butir amunisi di dalam silinder itu.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasatresrim AKP Nofrizal Can ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/04/2021) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinitial VM tersebut.
“Benar, pria tersebut bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper beserta dua butir amunisi didalam silindernya, berikut satu unit sepeda motor merk Satria FU tanpa plat nomor, satu helai kain warna hijau, satu buah KTP dan satu unit handphone merk OPPO, sudah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur AKP Nofrizal Can.
Menurut AKP Nofrizal Can, VM diamankan petugas pada Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.30 WIB.
VM diamankan bertepatan acara sertijab Wakapolres Limapuluh Kota. Dimana pada prosesi sertijab dikerahkan sejumlah petugas untuk Pamgiat dan pengaturan lalu-lintas di depan Markas Komando Polres Limapuluh Kota.
Saat itu, VM menggendarai sepeda motor dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh tanpa menggunakan helm dan plat nomor kendaraan. Karena sipengendara tidak mematuhi aturan berlalu-lintas, salah satu petugas bernama Brigadir Diko Haris Sandi bereaksi dan menghentikan kendaraan yang ditungganginya sambil menanyakan kelengkapan kendaraannya.
“Dari gelagat tampak mencurigakan, tak pelak Brigadir Diko Haris Sandi didampingi Aiptu Gokma dan Brigadir Yulis Defira melakukan penggeledahan terhadap badan VM dan ditemukanlah sepucuk senjata api rakitan jenis revolper diselipkan dibagian perutnya dan diikat dengan kain warna hijau,” ungkap AKP Nofrizal Can.
Karena memiliki senjata api tanpa izin, petugas akhirnya mengamankan VM untuk tindakan hukum selanjutnya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, tersangka VM mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan titipan koleganya di Pekanbaru, Riau.
“Tersangka VM akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah STBL 1984 No 17 dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948,” pungkasnya. **(rio)






