Potret Hukrim

Kejaksaan dan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Luffman

4
×

Kejaksaan dan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Luffman

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Bea Cukai melakukan pemusnahan ribuan rokok ilegal merk Luffman.

Pemusnahan barang bukti sitaan Bea dan Cukai Payakumbuh yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), itu dilakukan dengan cara di bakar dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kawasan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Selasa (20/04/2021).

“Rokok yang di bakar merupakan rokok ilegal yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Rokok-rokok tersebut adalah barang bukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Willy Roza Selasa (20/04/2021) siang.

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyak 17 karton. Masing-masing karton berisi 850 slop.

“Atau sebanyak 8500 bungkus,” paparnya.

Dengan adanya pemusnahan itu, Kejari Payakumbuh dan Bea dan Cukai Payakumbuh berhasil menegakkan hukum merugikan keuangan negara.

“Dari hasil peredaran rokok ilegal yang kita musnahkan, sudah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, karena tidak memiliki pajak,” tutupnya. *(rio)