Potret HukrimPotret Sumatera Barat

Kapolres Limapuluh Kota Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dari Riau – Sumbar

5
×

Kapolres Limapuluh Kota Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dari Riau – Sumbar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Limapuluh Kota – Komitmen Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso untuk memberantas peredaran segala jenis produk ilegal di batas Sumbar-Riau, terbukti bukan sekedar isapan jempol.

Kemarin, anak buah Kapolres Eko di Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim, berhasil membongkar praktik penyelundupan rokok ilegal dari Riau menuju Sumbar, yang diangkut menggunakan mobil mewah pribadi jenis Pajero Sport BM 1487 JA.

“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman,” kata AKBP Trisno Eko Santoso, kepada awak media, Jum’at (23/4/2021).

Menurut Eko, mobil pajero itu, dikendarai dan ditumpangi dua perantau Minang yang tinggal di Tembilahan Riau berinisial “ER” (36) dan “AG” (32).

“Hari ini, penyidik kita mengumumkan dan menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” jelasnya.

Kepolisian dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait. (rio)