Potret Hukrim

Ini Profil AKP Stefanus, Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai

4
×

Ini Profil AKP Stefanus, Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
AJP stefanus saat diamankan

Potret24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik AKP Stefanus Robin terkait kasus dugaan pemerasan dan terima suap.

Penyidik KPK dari kepolisian itu diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar.

Dari penelusuran, AKP Stepanus Robin alias AKP SR baru satu setengah tahun menjadi penyidik di KPK.

Dari website diohekaton.com, perwira polisi bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42, dengan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Di kepolisian, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP didapat Stefanus saat menjabat Kapolsek Gemolong.

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Tapi, namanya mencuat bukan karena prestasi melainkan karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Dia menggantikan AKP Roy Simangunsong, yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi terkait honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.
Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

AKP Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Stepanus mengiming-iming akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan walikota termuda di Indonesia tersebut.

Dia ditangkap pada Selasa 21 April 2021. Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

“Nanti Polri akan memproses anggota itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

“Tapi, sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu. Kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stefanus Robin merupakan salahsatu penyidik yang menangani kasus itu.

AKP Stepanus Robin terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup. (gr)