Potret24.com, Jakarta – Kiprah Hilman Azazi selaku Aspidsus Kejati Riau memang nyaris sempurna. Dirinya hanya mampu menjadikan tersangka mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya menjadi tersangka. Sementara lainnya yang sudah jadi tersangka malah dikeluarkan.
“Hilman itu tak jelas. Dua tersangka korupsi Disdik Riau masing-masing Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil dikeluarkan dan dijadikan tahanan rumah. Tapi penyelesaiannya jelas bagi Hilman tapi tak jelas bagi masyarakat Riau. Belum lagi kasus videotron yang diduga melibatkan menantu Walikota Pekanbaru Firdaus. Itu juga tak jelas bagi masyarakat Pekanbaru. Pokoknya Hilman itu tak jelas bagaimana cara pengungkapan kasusnya,” tegas seorang pengacara Samuel Pakpahan kepada potret24.com.
Dirinya berharap Aspidsus pengganti Hilman tak lagi berkarakter sama dengan Hilman Azazi.
“Keras di awal, mulai melempen di tengah dan cair di ujung,” tegasnya lagi sambil tertawa senang.
Sehingga tambahnya lagi, wajar saja kemudian sejumlah Kepala ULP di Riau dipanggil ke Jakarta untuk diklarifikasi terkait adanya kemungkin Hilman memanfaatkan jabatannya untuk minta proyek.
Pejabat yang dipanggil dari dari ULP Provinsi Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis, Pemko Dumai, Pemkab Indragiri Hilir serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Siak. Mereka semua dipanggil, Jumat (09/04/2021) lalu.
Informasi dihimpun, pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau intervensi terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di sejumlah daerah di Riau. Hilman disebutkan menerima success fee dari perusahaan titipan yang menang lelang, berkisar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak.
Sementara, Hilman Azazi, yang saat ini menjabat Kepala Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Nusa Tenggara Barat, enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
“Biar nanti proses yang menentukan, ada apa nggak (terima success fee),” ucap Hilman singkat, Selasa (13/4/2021).
Diketahui, saat menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau, Hilman justru getol mengusut dugaan bagi-bagi fee proyek tahun 2014 -2019 di Kabupaten Bengkalis. Ketika itu, pejabat dan pengusaha di Bengkalis dimintai keterangan.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumya, jaksa penyelidik Pidsus Kejati Riau sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.
Tapi anehnya hingga Hilman dipindahkan, kasus dugaan korupsi di PUPR Bengkalis semakin tak jelas.
“Semakin tidak jelas mau diapakan lagi, setelah semuanya diselesaikan,” ujar Samson Manuputty, seorang warga Bengkalis kepada potret24.com. (gr)