Potret Aceh

DLHK Lakukan Rapat Evaluasi Terkait Permasalahan Limbah dan UKL-UPL di Nagan Raya

4
×

DLHK Lakukan Rapat Evaluasi Terkait Permasalahan Limbah dan UKL-UPL di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Nagan Raya – Rapat Evaluasi yang di lakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Nagan Raya pembahasan rapat tersebut terkait Permasalahan Limbah dan Kelengkapan Administratif serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh  Manajer PKS yang ada di kabupaten nagan raya, Selasa (06/04/2021).

Kepala dinas lingkungan hidup nagan raya T.Hidayat Melalui, Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan DLHK Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, selasa (06/04/2021) kepada potret24.com Mengatakan, “rapat terhadap sejumlah perusahaan hari ini yang diikuti oleh perusahaan yang terkena sanksi paksaan pemerintah termasuk sanksi administrasi dan kita pertanyakan kepada pihak perusahaan sejauh mana progres atau tindak lanjut yang sudah mereka kerjakan dan sejauh mana mereka benahi sanksi paksaan pemerintah tersebut”, kata Jufrizal.

“Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dari 11 perusahaan PKS  hanya 9 PKS yang hadir dalam rapat tersebut,” sebutnya.

“Sanksi terhadap perusahaan berarti bukan penutupan Operasional Perusahaan akan tetapi paksaan sanksi dari pemerintah untuk melakukan pembenahan atau temuan-temuan oleh Tim Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Aceh dan hari  ini pihak perusahan sudah menyelesaikan tahap 80 dan 90 %,” jelasnya.

“Kami akan melakukan pengecekan kelapangan apakah sudah betul dilakukan perbaikan temuan  oleh Tim BPLH aceh tersebut,” jelas Jufrizal.

“Apabila pihak perusahaan tidak melakukan pembenahan maka pemerintah akan menaikan statusnya menjadi Sanksi Administrasi Paksaan pemerintah ke  tahapan kedua sesuai dengan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 dan dilanjutkan dengan tahapan ke 3 adalah pembekuan jika sanksi paksaan pemerintah tidak mereka tindaklanjuti,” tegas jufrizal.

Sementara itu Manajer PT. Sawit Nagan Raya Makmue (SNRM) Syahid kepada potret24.com, selasa (06/04/2021) menjelaskan dalam hal Sanksi paksaan pemerintah dan dari pihak kami komparatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapan atau item – item dari temuan tim BPLH Aceh”.kata syahid. (suk)