Advertorial PemKab Inhil

Bupati Wardan Beri Ucapan Selamat pada 18 Pasangan Disahkan Pengadilan Agama

5
×

Bupati Wardan Beri Ucapan Selamat pada 18 Pasangan Disahkan Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tembilahan – Mempermudah masyarakat yang menikah, Pengadilan Agama kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Inhil, Taja sidang istbat nikah terpadu di Kabupaten Inhil, Selasa (06/04/2021) pagi.

Untuk diketahui ada 106 pasangan yang mendaftar yang melakukan pendaftaran sidang istbat nikah terpadu, tapi setelah dilakukan penyeleksianya itu dinyatakan 20 pasang yang lolos. Tetapi, pada saat penyelenggaraan itu diketahu ternyata 1 pasangan tak hadir, dan 1 pasangan lagi mengundurkan diri. Maka, jadi hanya 18 pasang ikuti sidang istbat nikah terpadu di Kabupaten Inhil.

Terkait ini, Kepala Kemenag Kabupaten Inhil diwakili Khairuddin ini mengatakan bahwasa dari pelaksanaan sidang isbat terpadu ini, masyarakat sangat sangat antusias mendukung kegiatanya ditaja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Kemenag yang kerjasama dengan Pengadilan Agama serta dinas terkait.

“Kementerian Agama adalah salah satu lembaga ditunjuk pemerintah itu, untuk mencatat halnya peristiwa perkawinan yang lebih besar lagi ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Oleh karena itu, kami tentu berharap mudah-mudahan hasil pelaksanaanya ini dapat kita data nanti di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat sesuai keputusan yang sudah diatur,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskanya, pernikahan itu ada dua hukum yang dipergunakan satu adalah hukum agama dan negara. Yakni Islam fiqih munakahat dan serta hukum negara Undang-Undang Perkawinan No
1 tahun1974 serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019-2020.

“Tadi terpenuhi rukun nikah yaitu ada wali dan dua orang saksi ijab kabul ada dua orang mempelai laki-laki dan wanita maka secara hukum agama semuanya itu sah. Namun persoalannya itu adalah mereka belum tercatat di Kementerian Agama Kantor Urusan Agama. Artinya, maka mereka itu tidak punya dokumen resmi,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi juga menuturkan merasa bahagia, yang pada akhirnya cita-cita memberi perlindungan haknya bagi wanita dan anak khususnya mereka yang tidak tercatat oleh negara.
Maka dari itu dengan ada kegiatan yang ditaja ini tidak ada lagi yang melakukan nikah sirih. Karena nanti yang memiliki dampaknya adalah anak.

Kesempatan itu, Endang Rosmala Dewi menyampaikan, bahwasa sebagai salah satu penyelenggara kegiatan ini sangat mengucapkan terima kasih ke.Pemkab Inhil yang sudah memfasilitasi hak-hak wanita dan anak. Karena ini jadi sebuah inovasi Pengailan Agama Tembilahan. “Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas segala partisipasi serta dukungan dari Pemkab Inhil,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Inhil Wardan juga mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Karena hal itu tentunya akan sangat membantu masyarakat apalagi ini yang menikah tidak ada tercatat oleh negara. Semoga ini bisa terus berlanjut, karena masih banyak ditemui dari masyarakat mengalami hal yang sama.

“Kegiatan ini tentunya dapat membantu masyarakat. Apalagi yang menikah tidak ada tercatat. Semoga, kegiatan ini akan terus berlanjut, karena ini masih banyak ditemui dari masyarakat mengalami hal yang sama. Dan saya ucapkan selamat pada pasangan yang melangsung nikah Itsbat terpadu ini. Semoga jadi keluarga yang Samawa,” kata Bupati Wardan. (adv)