Potret24.com, Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Wardan mengeluarkan surat himbauan berisikan aturan tertib bulan suci Ramadhan 1442 Hijiria" />
Advertorial PemKab Inhil

Bupati Inhil Keluarkan 6 Poin Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021

5
×

Bupati Inhil Keluarkan 6 Poin Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Wardan mengeluarkan surat himbauan berisikan aturan tertib bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah tahun 2021. Adapun himbauan bernomor 475.52/SATPOL-PP/IV/2021 itu berisi 6 poin, yang ditujukan kepada masyarakat saat bulan suci Ramadhan berjalan.

Dalam surat itu menegaskan untuk bisa menciptakan suasana khidmat dan juga khusyuk bagi umat islam menjalankan hal ibadah ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi serta dapat memelihara situasi kondisi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 11 tahun 2016.

Bupati Wardan kepada wartawan, Rabu (07/04/2021), hal itu dalam peraturan daerah di Kabupaten Inhil nomor 11 tahun 2016 ini sangat jelas ketentuanya. Dimana itu, tentang pembinaan, pengawasan, serta hal penindakan ketertibanya umum dan penyakit masyarakat sekaligus didalam mencegah penularan virus corona.

Leih lanjut, Wardan menyebut, diminta perhatian serta kerjasama masyarakat sebagai berikut:

  1. Bagi pengelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrimnya, bukan suami istri menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal – hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial.

  2. Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah.

  3. Kegiatan keramaian ditempat hiburan seperti karaoke, warnet permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, tempat olahraga dan tempat hiburan lain atau sejenisnya bisa melaksanakan aktifitas dengan ketentuan:
    a. memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan
    b. membatasi pengunjung hanya 50 % dari kapasitas normal
    c. menetapkan jam operasi : siang pukul : 09:00 wib s/d 17:00 wib dan malam pukul 21:00 wib s/d 24:00 wib
    d. bagi anak – anak usia sekolah diperkenankan ke warnet pada jam 14:00 wib s/d 16.00 wib.

  4. Pemilik warung/rumah makan dilarang secara terbuka menggelar dagangannya yang dapat mengganggu orang yang berpuasa.

  5. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan sejenisnya ditempat terbuka atau ditempat umum sehingga dapat menganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.

  6. Setiap orang atau kelompok dilarang memainkan membunyikan alat – alat kesenian arak – arakan sahur, dan untuk seruan, panggilan sahur cukup melalui pengeras suara masjid/surau/mushola. (adv)