Potret24.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63/2021 tentang THR PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan yang dipastikan mendapat THR tak hanya PNS, TNI-Polri dan pejabat negara saja, pensiunan juga termasuk yang mendapatkan bonus Lebaran tersebut.
“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
THR tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.
Dia menegaskan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR PNS aktif maupun pensiunan sama-sama dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/04/2021).
Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS dan THR pensiunan 2021. Dengan rincian, untuk THR PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun.
Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah. Berapa besaran THR pensiunan? Besar THR yang diterima untuk pensiunan adalah 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut, sesuai dengan peraturan gaji yang diterapkan. (gr)