Potret24.com, Jakarta – Jelang momen hari raya lebaran Idul Fitri, masyarakat mulai berbondong-bondong belanja online. Namun, masyarakat perlu juga hati-hati, beberapa tindakan penipuan terjadi saat transaksi jual beli online.
Beberapa modus baru penipuan kini juga ada yang mengatasnamakan pihak Bea Cukai. Biasanya hal ini terjadi pada transaksi belanja online di luar situs e-commerce.
Dalam keterangan tertulis Bea Cukai, dikutip Jumat (30/4/2021), Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan modus penipuan yang kerap terjadi dan membawa nama Bea Cukai. Bagaimana bentuknya?
Biasanya pelaku penipuan menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar. Kemudian untuk menjerat korban, pelaku juga mengaku bahwa barang tersebut adalah barang black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, ataupun mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
Lalu, pada saat proses transaksi, pelaku tidak akan memberikan nomor resi asli dari pengiriman barang tersebut.
Setelah itu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka akan menelepon pembeli dan menyatakan bahwa barang yang dibelinya ditahan di Bea Cukai.
Pelaku ini akan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi. Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal.
Ancaman lainnya, berupa pembeli yang jadi korban disebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan dijemput polisi mendapatkan sanksi kurungan, atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Hatta menegaskan petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi pun ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).
Maka dari itu dia mengimbau bila modus ini terjadi jangan pernah menuruti penipu dengan mengirimkan uang ke rekeningnya. Bila ada masyarakat yang sudah terlanjut mengirimkan uang ke rekening pribadi penipu segera lah lapor polisi.
“Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi. Apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke Kepolisian,” kata Hatta.
Adapun bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
“Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” ungkap Hatta.
Masyarakat dapat melakukan kontak ke Bea Cukai dengan menghubungi contact center 1500225 dan email info@customs.go.id.
Atau melalui media sosial di fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
Hatta juga memberikan beberapa tips untuk menghindari penipuan serupa apabila masyarakat melakukan belanja online. Berikut tipsnya:
-
Usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya. Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang terpercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut.
-
Barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar. Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia.
-
Pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan kamu nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi.
-
Jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual. (gr)