Infotorial Siak

243 Pejabat Struktural Siak Akan Disederhanakan Menjadi Fungsional

6
×

243 Pejabat Struktural Siak Akan Disederhanakan Menjadi Fungsional

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Siak – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pemerintah Kabupaten Siak dipastikan akan melakukan perampingan struktur Birokrasi atau atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

Hal itu dikemukakan Bupati Siak, Alfedri di ruangan rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (19/04/2021).

“Ini kan sesuai arahan pak Presiden yang tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Lanjutnya, kebijakan tersebut tindaklanjuti Surat Edaran yang di sampaikan

Menurut Alfedri, arahan Presiden Jokowi disampaikan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota.

Dalam arahan itu, pemerintah daerah diberikan waktu merampungkan arahan tersebut selambat-lambatnya pekan ke dua pada bulan Juni mendatang.

“Kita di beri waktu paling lambat minggu ke 2 bulan Juni sudah dilakukan pelantikan,” cakapnya.

Lanjutnya, ini sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Reformasi birokrasi bertujuan bukan untuk memangkas jumlah ASN, tapi merampingkan atau memperpendek jalur sehingga pelayanan lebih cepat seperti yang diinginkan presiden.

Dipaparkan Alfedri, sejauh ini total keseluruhan pejabat struktural di pemda Siak sebanyak 243. Seluruh pejabat itu tersebar di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Kita sudah menghitung dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ada 243 jabatan eselon IV, yang saat ini, tersebar baik di Dinas maupun di kecamatan-kecamatan, dan ini tentu menjadi dasar bagi kita untuk di lakukan penyesuaian dengan jabatan fungsional,” paparnya.

Alfedri sendiri mengaku menyambut baik arahan Presiden Jokowi.

“Kita menyambut baik, perampingan birokrasi ini, Spiritnya bagaimana mempermudah investasi yang masuk ke daerah. Jalur kepengurusannya di permudah dengan cara tidak berbelit-balit,” tukasnya.

Dalam rapat itu, hadir Asisten Administrasi umum Sekda kabupaten Siak, Kepala BKPSDM, para Pimpinan OPD, para Camat, para Kabag, kasubbag umum dan kepegawaian di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Siak. (infotorial)