Potret24.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menutup pintu bagi kubu Moeldoko cs untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat. Permohonan sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi,” ucap Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham sudah meneliti seluruh berkas pengajuan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hasilnya, tidak memenuhi syarat.
Kemenkumham tetap mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongres 2020.
Yasonna menerangkan bahwa Kemenkumham menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak untuk mengakui kepengurusan hasil KLB Demokrat.
AD/ART yang dimaksud juga sudah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly, pada 2020 lalu.
“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami,” imbuh dia.
Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko cs.
Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie dan beberapa orang lainnya.
KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekjen, sementara Marzuki Alie dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina.
Mereka lalu membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Kubu KLB kemudian mengajukan permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat ke Kemenkumham.
Menkumham Yasonna Laoly kemudian menolak permohonan kubu Moeldoko dan masih mengakui kepengurusan AHY hasil Kongres 2020 lalu. (gr)