Potret Hukrim

Tidak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kajari Inhu Ajukan Banding

4
×

Tidak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kajari Inhu Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Hayin Suhikto ajukan banding

Potret24.com, Pekanbaru – Mantan Kajari Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto tidak menerima vonis penjara selama lima tahun yang ditimpakan kepadanya. Usai divonis Hayin berencana mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Selain vonis 5 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukum Hayin membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Hayin terbukti melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap Hayin melambung dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. JPU menuntut Hayin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

“Terdakwa Hayin Suhikto mengajukan banding atas vonis majelis hakim,” ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Jumat (26/3/2021).

Tidak hanya Hayin, dua bawahannya yang didakwa terlibat pemerasan juga mengajukan banding, yakni Ostar Alpansari selaku mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu dan Rionald Febri Rinaldo selaku mantan Kasubsi Barang Rampasan di Kejari Inhu.

Ostar dan Riona juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta atau atau subsider 3 bulan kurungan badan. Sebelum JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Rosdiana mengatakan, dengan adanya pernyataan banding, pihaknya menunggu memori banding dari para terdakwa. Sementara untuk JPU, diminta untuk menyiapkan memori kontra banding untuk para terdakwa. (gr)