Potret24.com, Pekanbaru – Meski telah di hukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekretaris DPRD Batam, Asril menjadi 10 tahun penjara.
Detikcom melansir berdasarkan salinan putusan PT Pekanbaru selain terbukti korupsi nasi kotak dan snack yang terjadi pada tahun 2017-2019 dan merugikan negara miliaran rupiah, Asril juga dinilai tidak kooperatif mengakui perbuatan dan penyesalan yang mengakibatkan keuangan negara merugi dalam persidangan.
“Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut,” ujar Majelis Tinggi, Asli Ginting.
Menyakitkannya lagi, Asril diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp.1.995.360.160 dalam kurun waktu 1 bulan. Jika penggantian kerugian sesuai putusan tak dijalankan, Asril di ganjar tambahan kurungan 2 tahun penjara sebagai gantinya.
Hukuman itu dijatuhkan lantaran Asril memiliki peran paling signifikan dibalik peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara itu, sehingga kesalahan Asril masuk ketegori tinggi sesuai Pasal 8 huruf a angka 1.
Dalam kasus korupsinya, Asril tidak melaksanakan kegiatan alias fiktif. Sementara dalam laporan keuangannya dinyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun rincian kegiatan fiktif yakni, paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu senilai Rp 45.000.000, paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam senilai Rp 72.000.000, paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat senilai Rp 128.000.000, paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat senilai Rp 48.000.000, paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu senilai Rp 72.000.000, paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam senilai Rp 115.200.000, paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media senilai Rp 45.000.000, paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media senilai Rp 72.000.000. *