Potret24.com, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui melalui Kasi Propam IPDA Syamsuriya menegaskan, bahwa pihaknya akan melaku" />
Kepri Sekitar

Polres Tanjungpinang Akan Tindak Tegas Polisi Masuk Hiburan Malam

3
×

Polres Tanjungpinang Akan Tindak Tegas Polisi Masuk Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui melalui Kasi Propam IPDA Syamsuriya menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan, serta dan mengonsumsi minuman keras (Miras), termasuk penyalahgunaan narkoba.

Penegasan Syamsuriya dilontarkan menindaklanjuti surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 atas insenden penembakan di cengkareng oleh oknum anggota Polsek Kali Deras, Jakarta Barat

“Akan kita tindak tegas terhadap personel yang masuk tempat hiburan malam kecuali anggota polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian,” tegasnya, Senin (01/03/2021).

Oknum polisi kedapatan memasuki tempat hiburan malam akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik sebagaiman dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 2 tahun 2003.

“Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sanksinya pelanggaran kode etik dan disiplin, dalam hal mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian,” pungkasnya.

Kasi Propam menghimbau elemen masyarakat untuk mengawasi tempat hiburan malam. Masyarakat diminta segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjungpinang. (iwan)