Potret24.com, Pekanbaru – Kasus dugaan pungli liar yang melibatkan Sekretaris Camat Binawidya, Kota Pekanbaru Hendry Safitrah masih terus didalami.
Sejumlah saksi terkait masalah tersebut telah dimintai keterangannya untuk menguatkan keterlibatan tersangka.
Pria berusia 44 tahun itu diduga meminta uang dari seorang warga yang hendak mengurus surat tanah di Kelurahan Sidomulyo pada 2020 lalu.
Awalnya, korban memberikan uang Rp500 ribu pada Januari 2021 tapi ditolak Hendry Safitrah (HS).
HS meminta korban menyerahkan uang Rp3 juta surat tanah korban ditandatangani. Uang diberikan di Kantor Camat Binawidya.
Setelah uang diberikan, HS tak kunjung menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik korban. Tidak terima korban melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan.
HS ditangkap saat berada di Kantor Camat Binawidya pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
“Sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Para saksi ini dari kalangan pegawai kelurahan,” ungkap Sunarto, Senin (22/3/2021).
Sunarto mengatakan, pemeriksaan diperkirakan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. Keterangan saksi akan dimasukkan dalam berkas berita acara.
“Saat ini masih proses pemberkasan,” kata Sunarto.
Sebelumnya, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda, mengatakan, pengurusan surat tanah atau SKGR tidak dipungut biaya karena tidak ada aturannya terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.
Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat.
Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan ‘Pengurusan Tanah’ Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau.
HS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gr)