Potret24.com, Pekanbaru – Kelompok kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Riau meminta Gubernur Riau mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod.
Pokja PPS menuding Mamun Murod melanggar komitmen dalam percepatan perhutanan sosial skema Riau Hijau.
“Gubernur Riau segera mengganti Kepala Dinas LHK Propinsi Riau, Mamun Murod karena melanggar komitmen percepatan perhutanan sosial yang menjadi prioritas Riau Hijau,” tegas Koordinator Tim Sekretariat Pokja PPS, Fandi Rahman.
Klimaks desakan pencopotan Mamun Murod menyusul terbitnya Surat Keputusan oleh Kepala balai PSKL wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping perhutanan sosial Provinsi Riau. Dimana pada SK tersebut, Mamun Murod merekomendasikan pendamping tanpa berkoordinasi dan bertolak belakang dengan Pokja PPS.
“SK tersebut merupakan langkah mundur percepatan pencapaian PS bahkan saling bertentangan sesama anggota Pokja, karena pendamping yang ditunjuk oleh Balai PSKL Sumatera atas rekomendasi Mamun Murod tanpa sepengetahuan Pokja PPS Riau. Padahal salah satu pesan Gubernur Syamsuar terkait komitmen percepatan Perhutanan Sosial adalah saling bersinergi, komunikasi dan transparansi. Mamun Murod, dan ini jelas melanggar komitmen Gubernur Riau,” kata Koordinator Tim Sekretariat Pokja PPS Riau, Fandi Rahman.
Selain melanggar komitmen, Maamun Murod yang juga Ketua Pokja PPS Riau ini tidak melaksanakan tugas mengkoordinasikan kinerja pelaksanaan percepatan perhutanan sosial, termasuk mengabaikan masukan dari Tim Sekretariat untuk melakukan perbaikan koordinasi dalam keanggotaan pokja.
“Seperti hasil rapat tim sekretariat Pokja PPS pada 18 Januari 2021, yang salah satunya mengusulkan rapat rutin Pokja PPS satu bulan satu kali pada minggu pertama setiap bulannya. Rapat pertama diusulkan pada minggu pertama Februari 2021 dengan agenda membahas perkembangan perhutanan sosial Prov Riau (usulan perizinan dan pasca izin). Hingga saat ini rapat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Dinas LHK,” tambah Fandi Rahman.
Senada juga ditambahkan anggota Pokja PPS, Okto Yugo Setiyo.
Lelaki disapa Okto ini menilai Maamun Murod terkesan mengabaikan kebijakan Gubernur Riau. Padahal Gubernur Riau Syamsuar sudah menerbitkan suatu regulasi dengan merubah SK Nomor Kpts. 184/II/2018 yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman menjadi SK Nomor Kpts. 879/VII/2019 agar bersinergi, komunikatif dan transparan dalam mempercepat pencapaian perhutanan sosial di Bumi Lancang Kuning.
“Bedanya SK ini dengan SK yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman, yaitu Pokja ini diharapkan lebih bersinergi, komunikatif dan transparan dalam bekerja, sehingga capaian PS seluas 1,08 juta hektare sebagaimana dialokasikan KLHK dapat tercapai,” cetus Okto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Mamun Murod belum mengomentari tudingan Pokja PPS, ketika di hubungi via WhatsAppnya, Senin (01/03/2021). (son)