Pekanbaru

Perubahan Adminduk Belum Bisa, Warga Pekanbaru Kesulitan Urus Pajak

6
×

Perubahan Adminduk Belum Bisa, Warga Pekanbaru Kesulitan Urus Pajak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Meski telah cukup lama dilakukan pemekaran wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru, warga yang terdampak pemekaran kecamatan belum bisa mengubah data-data untuk Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kondisi ini mengakibatkan warga kesulitan mengurus pembayaran pajak kendaraan. Karena, sesuai ketentuan berlaku harus sesuai pada KTP dan tempat tinggal.

Demikian disampaikan salah seorang warga Kota Pekanbaru, Nurdin.

“Pemekaran kecamatan itu sangat kami rasa kesulitan mengurus pajak. Disebab sebagaimana ketentuan berlaku, berkas pengajuan harus sesuai. Terkadang dari pihak Samsat meminta sesuai data, dan itu menjadi kendala. Diharap, Pemko itu terbitkan pemberitahuan,” sebut Nurdin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan, masyarakat masih dapat menggunakan data kependudukan lama menjelang kodefikasi wilayah kecamatan baru bisa digunakan.

“Sepanjang data kependudukan belum berubah, data lama masih berlaku. Data lama dalam dokumen kependudukan masih bisa digunakan untuk pengurusan pajak, STNK dan lain sebagainya,” kata Azwan, Senin (29/03/21) di Pekanbaru.

Data tersebut masih sah dan dapat digunakan untuk kepengurusan surat penting lainnya. Namun, jika kodefikasi wilayah sudah dapat digunakan maka warga yang berada di kecamatan baru hasil pemekaran harus melapor pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk tujuan melakukan perubahan data.

Diakuinya, Pemko telah mendapatkan kode wilayah kecamatan pemekaran.
Hanya saja, kode wilayah kecamatan pemekaran itu belum masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

“Artinya, kodefikasi wilayah tersebut hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri. Lantaran belum ada legalitas formal berupa Permendagri. Karena kodefikasi telah diterbitkan itu belum dapat masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil Pekanbaru,” tuturnya. **(dai)