Potret Hukrim

Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui

2
×

Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Gisel usai diperiksa

Potret24.com, Jakarta – Penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Pengacara PP, Roberto Sihotang saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja hanya dituntut dari salah satu pasal tersebut.

“Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa di tuntut dari salah satu pasal itu,” ujarnya.

Gisel

Roberto menyebut persidangan terhadap kliennya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dia berharap Gisel-Nobu sebagai saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.

“Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini,” tuturnya.

“Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai, kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntut kepada klien saya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berikut isi pasal 29 UU Pornografi:

Gisel

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

Sementara, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (gr)