Potret Nasional

Pengumuman! Mulai 20 Maret Tarif GeNose Naik Jadi Rp 30.000

4
×

Pengumuman! Mulai 20 Maret Tarif GeNose Naik Jadi Rp 30.000

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Tarif pemeriksaan COVID-19 melalui GeNose C19 akan mengalami kenaikan mulai Sabtu (20/3) mendatang. Dari yang awalnya Rp 20.000 per orang, terhitung mulai hari itu tarif akan dikenakan menjadi Rp 30.000 per orang.

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Kamis (18/3/2021).

Untuk meningkatkan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Selain menaikkan tarif, secara bersamaan KAI juga menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu di Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan. Kemudian ada juga di 3 stasiun lainnya yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

“Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma. Sedangkan 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo,” ucapnya.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun.

Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Joni mengatakan hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” ujar Joni.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening COVID-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran COVID-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
Kejadian tersebut menjadi dilema di Kota

Bertuah, dan menjadi pekarjaan rumah (PR) bagi pemerintah Kota Pekanbaru, dan juga pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, agar hal serupa tidak terulang lagi untuk ke depannya dan jangan sampai ada korban jiwa.

Beberapa hari lagi akan memasuki bulan suci ramadan, yang mana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa, jangan sampai bulan suci tersebut dikotori oleh aktivitas yang dapat mengganggu kekhusukan umat muslim dalam beribadah. (dtk)