Potret24.com, Jakarta – Polisi penembak pengawal Habib Rizieq Shihab berpotensi jadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Bareskrim yang dengan tegas menyatakan bahwa polisi penembak berpotensi jadi tersangka.
Seperti dijelaskan dari kumparan yang mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Konstruksi kasus tengah disusun.
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia menegaskan, Polri akan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.
Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum. (gr)