Potret24.com, Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Pembacaan putusan ini digelar, Senin (22/03/2021) kemarin.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita – Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo adalah 308 suara.
Menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut warga Kecamatan Batang Gangsal, Irsan Sutriswan menilai tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilkada Inhu sebelumnya.
“Rezita dipastikan akan tetap menang. Gimana tidak jumlah pemilih di TPS yang akan digelar PSU hanya 307 pemilih. Sedangkan selisih suara antara keidua pasangan adalah 308 suara. Artinya kalaupun PSU dimenangkan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan perolehan suara 100 persen tetap tidak akan berpengaruh terhadap kemenangan Rezita dan Djunaidi,” tegasnya lagi.
Dirinya menilai putusan Mahkamah Konstusi tak berpengaruh banyak terhadap upaya Rizal Zamzami merebut Inhu Satu.
“Tetap Rezita yang bakal keluar sebagai pemenang,” tegasnya lagi. (gr)