Potret24.com, Palembang – Jelang putusan vonis atas terpidana bandar besar narkoba di Kota Palembang yang diperkirakan di awal Bulan April 2021, Doni mengaku pasrah. Dirinya mengaku siap atas apapun vonis yang akan ditimpakan kepadanya atas perilakunya selama ini.
Sementara terdakwa kasus penyelundupan 5 kilogram sabu, serta ribuan pil ekstasi, Doni Timur dalam sidang sempat meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman mati.
Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Nota pembelaan atau pleidoi disampaikan Doni dan lima terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (26/03/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, Doni dan terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa kemudian menuntut agar para terdakwa divonis hukuman mati.
“Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Mereka juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Agung mengatakan, sebelum menuntut Doni dan komplotannya dengan hukuman mati, jaksa telah lebih dulu melakukan pertimbangan.
Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan.
Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat,” ujar dia.
Sementara itu, Suspendi selaku kuasa hukum Doni menolak tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa kepada kliennya tersebut.
Menurut Suspendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,” kata Suspendi. (gr)