Potret24.com, Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan, Senin (22/03/2021) akhirnya memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.
Dalam Amar Putusannya, MK memerintahkan KPU Rokan Hulu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan PT Torganda untuk memenuhi rasa keadilan serta terpenuhinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.
Selain itu MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda.
MK berpendapat, terhadap dalil pemohon MK mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan fakta dalam persidangan didapati fakta adanya mobilisasi pemilih di 25 tps dalam kawasan PT Torganda yaitu 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 desa/kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara untuk memilih pasangan calon tertentu.
Dugaan tersebut dibuktikan dari fakta yang diperoleh dalam persidangan adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut 2 dengan pihak management PT Torganda serta partisipasi pemilih yang tinggi di 25 TPS yang dimaksud serta adanya perlakuan berbeda pada saat kampanye antara pemohon dan pihak terkait di kawasan perkebunan PT Torganda.
“Mahkamah berpendapat adanya pertemuan, rangkaian bukti dan fakta yang terungkap di persidangan mahkamah memproleh fakta hukum yang meyakinkan ada keterkaitan antara mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda dengan perolehan suara pihak terkait,” kata sumber lagi.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mendapat keyakinan, mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan PT Torganda terbukti kebenarannya dan hal tersebut merupakan bukti adanya proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun pengamat politik Riau, Syamsuddin Mursal menilai kecil kemungkinan pasangan Hafith Syukri dan Erizal mampu membalikkan keadaan dengan pelaksanaan PSU tersebut.
“Kalau melihat selisih suara antara kedua pasangan serta jumlah pemilih di PSU tersebut, sangat sulit bagi tim Hafith Syukri membalikkan keadaan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/03/2021).
Dirinya menilai, masyarakat di Tambusai Utara atau tepatnya di kawasan Torganda sudah terakumulasi pemikiran mereka bahwa Sukiman dan Indra Gunawan pemenang PIlkada Rohul 2020.
“Waktu yang sangat singkat. Rasanya sangat berat mengejar meskipun hitungan sementara yang diakui masih menjadi milik Hafith Syukri dan Erizal,” tegasnya lagi.
Sementara warga Tambusai Utara, Salomon Siagian menilai kemengan akan diraih pasangan Hafith Syukri dan Erizal. “Saya rasa kemenangan akan berpihak pada Hafith Syukri dan Erizal. Pasangan ini dipastikan mampu menjaga selisih kemenangan,” tegasnya, Selasa (23/03/2021). Dirinya yakin dan percaya Hafith Syukri dan Erizal merupaka pemimpin Kabupaten Rohul berikutnya. (gr)