Potret Nasional

Masuk PTN Lewat Jalur Belakang Viral di Twitter

4
×

Masuk PTN Lewat Jalur Belakang Viral di Twitter

Sebarkan artikel ini
Masuk PTN Lewat Jalur Belakang

MPotret24.com, Jakarta – Beredar tangkapan layar yang berisi tawaran masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur belakang atau jalur tol di Twitter. Dirinci pula biaya-biaya masuk sejumlah PTN melalui jalur tol tersebut. Biayanya bervariasi mulai dari Rp 40 juta-Rp 400 juta.

Cuitan tersebut dibagikan oleh akun @sbmptnfess, Jumat (12/3) lalu. Saat ini, cuitan tersebut sudah disukai 3.500 kali, di-retweet hingga 739 kali, dan mengundang sebanyak 612 komentar.

Berikut isi lengkap tangkapan layar tawaran masuk PTN tersebut:

detikcom pun berupaya mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam.

Menurut Nizam, pihaknya yakni Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) langsung mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Intinya LTMPT membantah adanya jalur belakang atau jalur tol untuk masuk PTN.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT NOMOR: 08/SE.LTMPT/2021 tentang Tanggapan Indikasi Percaloan Penerimaan Masuk ke Perguruan Tinggi Negeri Oleh Oknum.

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan banyaknya informasi yang beredar tentang jasa percaloan yang ditawarkan oleh perorangan atau kelompok orang atau institusi yang menjanjikan dapat membantu/menjamin siswa diterima pada Program Studi di PTN favorit, maka kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi calon mahasiswa baru agar PTN memperoleh calon yang unggul dan berkualitas.
  2. LTMPT dan perguruan tinggi negeri tidak bekerjasama dengan perorangan, kelompok atau instansi lain dalam penerimaan mahasiswa baru. Bila ada pihak yang menjanjikan dapat membantu diterima di PTN adalah tidak benar dan mohon waspada terhadap penipuan.

  3. Besaran biaya di PTN sudah diatur dalam Permendikbud yang terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing PTN.

LTMPT dan PTN tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan biaya pendaftaran dan/atau biaya Pendidikan di PTN sesuai dengan UKT. (gr)