Potret24.com, Nagan Raya – Dalam mempermudah pelayanan untuk masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya komplek perkantoran suka makmue provinsi aceh, sudah melakukan buka layanan pendaftaran perkara berbasis online.
Ketua Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi, SHI., MHI ,Jum’at (12/03/2021) kepada potret24.com mengatakan, “dari berbagai macam kasus di kabupaten nagan raya khususnya dan pada umumnya di provinsi Aceh lebih dominan perdata untuk kasus jinayat, baik itu perceraian, perkawinan, maisir, khalwat, sengketa, maupun non sengketa,” kata Irkham Soderi.
Ia Menyebutkan,di tahun 2021 ini sejumlah ruang tahanan untuk Jinayat sudah ada, bahkan beberapa ruang lainya.
“Namun untuk peresmian kantor baru yang saat ini kami tempati akan dilakukan serentak se- Indonesia dan akan digelar secara via Daring,”jelasnya.
Irkham Soderi berharap Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya bisa memberi pelayanan baik kepada masyarakat karena Mahkamah Syar’iyah akan mengikuti zona integritas, bahkan semua pihak bisa mengawasi dalam memberikan pelayanan dan masukkan.
“Untuk pelayanan pada masyarakat, Mahkamah Syari’iyah juga membuka pendaftaran perkara perdata melalui online. Karena ditahun 2021 ini sudah online semuanya, dan melalui icot, biaya perkara lebih ringan, dan bisa di cek di website Mahkamah Syari’iyah Nagan Raya,” katanya.
Dijelaskanya, Bahwa Mahkamah Agung (MA) juga mengingatkan agar pembuka layanan pendaftaran online kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa lebih cepat akses
“Selain itu, sidang online juga sudah dilaksanakan di tahun 2021 ini,” jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang pendaftaran berbasis online, Mahkamah Syar’iyah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat memanfaatkan IT dan paham tentang pendaftaran melalui online.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi pendaftaran online yang akan dilakukan di kecamatan. Mahkamah Syariyah mempunyai Program Prodeo (Perkara Tampa Biaya), setiap perkara gratis dibiayai oleh Negara, ada 350 perkara dikhususkan untuk masyarakat miskin, dan dari Mahkamah Agung hanya 10 perkara permasalahan suami dan isteri,” tutupnya. (suk)