Potret24.com, Pekanbaru – Polda Riau menggunakan teknologi terbaru terkait penerapan disiplin kendaraan bermotor di jalan raya. Salah satunya dengan menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru. Rencananya akan diterapkan bulan April 2021 mendatang.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, walaupun tilang ETLE hari ini sudah dilaunching, namun untuk penerapan penindakan tilang nya akan berlaku mulai bulan depan.
“Saat ini kami masih sosialiasi saja, untuk tilang ETLE diterapkan mulai 21 April 2021, nanti bulan depan baru akan dilakukan penindakan tilang sesuai dengan penyelenggaran ETLE ini,” ucap Agung, Selasa (23/3/2021).
Polda Riau akan melakukan sosialisasi terhadap tilang ETLE ini dengan menyebarkan spanduk, dan media sosial agar masyarakat bisa memahaminya. Agung juga menghimbau agar masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara.
Saat ini kata Agung, masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm.
“Kami pantau tadi ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm,” pungkasnya.
Untuk di Kota Pekanbaru, alat tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.
Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak. (ckp)