Potret24.com, Pekanbaru – Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pemerintah akan kembali memberikan kuota subsidi pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.
Kabar itu ia sampaikan dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR.
“Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021,” kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Jika aturan kuota belajar Kemendikbud tidak berubah, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Seperti sebelumnya, kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi.
Sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi pendidikan yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, bagi masing-masing jenjang pendidikan akan menerima besaran kuota yang berbeda.
Rinciannya sebagai berikut:
Siswa PAUD;
Mendapatkan data internet 20 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.
Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA);
Mendapatkan data internet 35 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.
Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mendapat kuota belajar 42 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar per bulan.
Dosen dan Mahasiswa;
Mendapatkan kuota belajar 50 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar per bulan.
Lalu syarat untuk bisa mendapatkan kuota subsidi ini sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa;
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Kemudian, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.
Dosen;
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif. Kemudian, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan nomor ponsel aktif.
Sementara itu, saat ini penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi. (gr)