Potret24.com, Batam – Dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik , Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Kepri, yang dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Mapolda Kepri , Jumat pagi (26/03) sekira pukul 08:00 Wib.
Selain Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si., kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono SH, MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., beserta anggota dan sekretariat Komisi III DPR RI, KA BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Henry P. Simanjuntak, MM., Wakapolda Kepri, Dir PAM BP Batam dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik H. Adies Kadir mengatakan Dalam kunjungan Spesifik ini, pihak nya ingin mengetahui proses penanganan beberapa masalah yang ada di kepri, khususnya penanganan terkait Narkotika dan Penambangan liar, baik itu penambangan Pasir, Bauksit dan lainnya, jadi beberapa hal tersebut yang ingin kami mintakan penjelasannya dari Kapolda Kepri, BNNP Kepri dan Kejaksaan Tinggi.
″Kepulauan Riau ini merupakan pintu masuk yang sangat luas bagi oknum-oknum dari luar yang ingin memasukkan Narkotika ke Indonesia, Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sarana dan prasarana khususnya Kapal Cepat yang difungsikan untuk mengejar, kami juga menerima beberapa usulan tersebut dan akan kami sampaikan nantinya terkait dengan pengadaan Kapal Cepat, kemudian untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yaitu pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil, hal tersebut sudah diantisipasi juga oleh Polda dan pihak terkait lainnya,”ujar nya ketika memberikan keterangan kepada awak media.
Disamping itu kata nya ,nantinya dilakukan juga kerjasama antara pihak penegak hukum dengan pihak penegak hukum dari Malaysia dan Singapura sebagai Negara tetangga terdekat kita.
Masih kata dia “Lebih dari 30 Tambang Ilegal yang saat ini sedang dalam pengawasan Polda Kepri, jadi jangan coba-coba untuk berbuat kecurangan dari mulai perizinan hingga penambangannya dan bagi penegakkan hukum tentang tambang Ilegal ini tidak ada sama sekali halangan, selama pelaku nya jelas melanggar undang-undang, melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya,”tegas nya. (iwan)