Potret Hukrim

KPK Limpahkan Berkas, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan

51
×

KPK Limpahkan Berkas, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
KPK Limpahkan Berkas, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan

Potret24.com, Pekanbaru – Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dalam waktu dekat segera dimajukan ke persidangan. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, berkas perkara diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/3/2021). “JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Ali.

Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Mei 2019. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa, 17 November 2020, dan penahanannya telah beberapa kali diperpanjang.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, terlebih dahulu, penyidik menyerahkan Zulkifli AS dan barang bukti ke JPU pada Senin (15/3/2021). Proses tahap II itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Ali mengatakan, dengan diserahkannya berkas perkara ke pengadilan, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kaa Ali.

Saat persidangan nanti, Zulkifli AS tidak datang secara fisik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia akan mengikuti persidangan secara virtual dari Jakarta, tempat dirinya ditahan.

Ali mengatakan, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Ali.

Sementara, Panitera Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, menyatakan, berkas perkara akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk penunjukan majelis hakim. Dalam waktu dekat, perkara akan disidangkan.

“(Berkas perkara) diantar langsung oleh JPU. Kita sudah register, dan diserahkan ke ketua. Kemungkinan sidang digelar minggu depan,” tutur Rosdiana.

Zulkilfli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. (gr)